Jumat, 25 September 2015

MINTA WARISAN KE KUBURAN

Teringat Suruh Minta Warisan Ke Kuburan

Diposkan oleh delinewsonline Rabu, 28 Januari 2015
LANGKAT-DELINEWS : Lanjutan  sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menarik pengunjung sidang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (28/1)  atas nama terdakwa Sahdat Surbakti (29) penduduk Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat. Seperti biasa terdakwa yang tetap tegar didampingi tim Penasehat Hukumnya (PH) Dahsat Tarigan. SH dan Uratta Ginting.SH.

Terdakwa yang dituduh melakukan pemalsuan surat tanah/penyerahan ahli waris.Menurut pihak saksi pelapor letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu terletak di Desa Gunung Tinggi Kecamatan Serapit. Padahal tanah seluas 62 rante yang diusahai dan dikuasai terdakwa itu letaknya di Desa Sebertung Kecamatan Serapit yang jaraknya cukup jauh antara Desa Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Nurhadi.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lamro Simbolon SH.

Terdakwa sempat menangis diruang sidang saat diperiksa ketua majelis hakim, karena menurut terdakwa dihadapan sidang dirinya disuruh minta warisan ke kuburan ayahnya yang sudah meninggal oleh para saksi pelapor yang masih paman dan bibik terdakwa adik kandung dari ayah terdakwa. ”inikan harta bapakku, kau kan cuan cucu bukan ahli waris, kalau kau mau minta bagian sana kau pigi ke kuburan ayahmu” terang terdakwa menirukan bahasa saksi pelapor tersebut saat memberikan keterangan dihadapan sidang.

Selanjutnya ketua majelis hakim kembali  mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, dimana letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu. Letaknya di dusun 4 suka male desa Sebertung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat, jadi jauh jaraknya antara Desa Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi diberang sungai wampu yang menurut saksi pelapor letak tanah itu di Desa Gunung Tinggi dan kemudian dibatalkan oleh Kades Sebertung karena diancam oleh Nastur pada malam hari itu juga Nastur bersama teman temannya harus membatalkan surat tanah yang 62 rante peninggalan almarhum ayah saya Sampang Malem Surbakti yang letaknya dari dulu sampai sekarang ini di Desa Sebertung. Surat pembatalan tersebut sudah dikonsep oleh Nastur Kades Sebertung tinggal manandatangi saja,saya ada rekaman ancaman Nastur kepada Kades Sebertung Edi Julkarnain, terang terdakwa.

Dahsat Tarigan. SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa mohon kepada ketua majelis hakim untuk berkenan dibuka bukti  rekaman itu untuk diperdengarkan, namun permohonan  PH terdakwa untuk memperdengarkan bukti rekaman ancaman Nastur kepada Edi Julkarnain (Kades Sebertung red) tidak dikabulkan ketua majelis hakim.

Kembali ketua majelis hakim memeriksa terdakwa, menurut terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa tanah kosong yang 62 rante di Desa Sebertung itu yang sekarang ada tanaman sawi yang nanam ayah saya, Tanah tersebut peninggalan dari Kakek saya Loma Surbakti (Alm) dan sebelum ayah saya meninggal tanah peninggalan dari kakek saya itu sudah dibagi-bagi kepada  6 orang anak tiga laki-laki dan tiga perempuan. Ayah saya Sampang Malem Surbakti anak yang tertua adek ayah Nurlina Br Surbakti, Indrawati Br Surbakti, Marlina Br Surbakti, Agus Surbakti dan Jaya Surbakti. Agus mendapat bagian tanah  kebun  sawit dan Jaya dapat bagian tanah kebun  Karet, kalau anak perempuan di adat kami suku karo tidak ada bagian warisan, tapi kalau ada dikasi ya syukur.Selain tanah darat ada 33 rante tanah sawah peningalan Kakek saya yang diberikan kepada masing-masing 3 panak perempuan bagiannya dalam satu orang 11 rante,

Dilahan 62 rante yang tadinya tanah kosong itu ditanam sawit oleh ayah saya yang sekarang saya kuasai peninggalan ayah dan, keempat saksi pelapor tersebut paman dan bibik  pernah saya laporkan ke polres langkat karena mencuri sawit dilahan objek perkara ini dan oleh PN Stabat mereka diadili dinyatakan terbukti bersalah dan masing-masing dihukum, terang terdakwa dihadapan sidang dengan gambling. (PRAWITO)


Terdakwa Maju  Di Meja Hakim Didampingi PHnya Dahsat Tarigan.SH Melihat Bukti Surat Tanah Diperlihatkan JPU Lamro.Simbolon.SH. (DELINEWS-
PRAWITO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar