Merasa Tidak Bersalah, "Terhukum Percobaan" Ajukan Banding.
Jumat, 20 Maret 2015
Dihalaman parker PN Stabat usai sidang Dahsat Tarigan.SH mendapingi kliennya mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa,” perkara ini sebenarnya perkara yang dipaksakan,sebenarnya ini bukan perkara pidana karena menyangkut hak atas tanah warisan yang disengketakan”Karena kalaulah benar perkara ini murni perkara pidada menyangkut hak atas tanah mengapa pengaduan harus di Poldasu,tentu cukup di Polres Langkat saja,namun yang menjadi fakta dan tanda Tanya,di Polres langkat yang mengaku sebagai korban Nurlina Br Surbakti dan kawan-kawan pihak Polres langkat yang tahu dan telah melihat langsung objek perkara dan bahkan sudah menetapkan saksi korban sebagai tersangka bahkan telah divonis bersalah (Inkracht) melakukan pencurian sawit diatas tanah terperkara milik terdakwa yang terletak di Desa Sebertung Kecamatan Serapit.Tapi menurut versi saksi pelapor objek tanah yang disengketakan di Desa Gunung Tinggi Kecamatan Serapit.
Menurut Dahsat selaku PH terdakwa,kliennya didakwa/dituduh Jaksa melakukan tindak pidana “menyuruh memalsukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dengan akta itu,dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran”.
Akibat pemakaian surat dapat menimbulkan kerugian dalam perkara a quo surat yang dimaksud jaksa adalah surat keterangan kepala desa Sebertung Edi Zulkarnain.SE no:593-12/SK//IX/2012 tanggal 19 September 2012, oleh jaksa serta merta menuduh yang melakukan membuat surat tersebut adalah terdakwa Syahdat Surbakti.Namun fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak ada membuat menyuruh melakukan memasukkan keterangan palsu kedalam surat tersebut.
Terdakwa hanya mengajukan permohonan pada kades Sebertung untuk meningkatkan surat tanah milik terdakwa yang diperoleh dari warisan orang tuanya (Alm) Sampang Malem
Surbakti yang terletak di dusun IV Kuta Male Desa Sebertung Kecamatan Serapit.
Kalau di ikuti dalil pendapat tersebut maka jaksa yang menangani perkara ini dalam perkara a quo bukan lagi bekerja sebagai aparat penegak hukum,penegak kebenaran dan keadilan,akan tetapi telah terkontaminasi dan cenderung berperilaku buruk dan suka berbohong,tidak jujur,merekayasa fakta menafsirkan ketentuan undang undang sesuai selera sendiri dengan tujuan tidak lain demi menjerat terdakwa.
Terlepas dari benar atau salah tentang hak hak atas tanah baik letak luas,surat menyurat,keterangan waris atau pembahagian harta warisan dari orang tua terdakwa semua menyangkut hak keperdataan bukan menjadi wilayah kewenangan hakim pidana untuk menyidangkan,akan tetapi perkara tersebut masuk wilayah kewenangan hakim perdata untuk mengadili dan memutusnya.
Liputan : Prawito
Editor : Khairul Fata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar