Sabtu, 24 Oktober 2015

KEPLING II BJ DILAPORKAN KE POLISI


Kepling II Binjai Dilaporkan ke Polisi



Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dituding memalsukan surat tanah, Kepala Lingkungan (Kepling) II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara Iskandar, dilaporkan ke Polres Binjai dengan nomor STPL/71/2/2014/SPKT.
Selain kepling tersebut turut juga dilaporkan Nuraini (60), karena dinilai telah menyerobot tanah warisan milik Ambarsen (49) warga Jalan Anggrek, Lingkungan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Atas laporan tersebut, dilakukanlah pengukuran ulang dilahan seluas 742 meter dan kini menjadi 728 meter atas nama Mariamma selaku orang tua Ambarsen. Dalam pengukuran ulang tersebut sempat terjadi keributan yang berujung batalnya pengukuran ulang tersebut.
"Kami tak terima, kenapa tanah milik keluarga kami bisa berubah," terang Ambarsen, Rabu (30/4/2014).
Dihadapan Ikka Handayani Tarigan STTP, selaku Lurah Pahlawan, Alam selaku perwakilan dari BPN Binjai dan Iskandar selaku Kepala Lingkungan, sembari menunggu Camat Binjai Utara. Ambarsem terus mempertanyakan perubahan ukuran tanah kosong yang kini sebagian sudah didirikan bangunan oleh Nuraini (60) selaku terlapor.
"Inikan sudah jelas-jelas saya yang dirugikan. Kenapa tanah awal orang tua saya bisa berubah ukuranya. Kemana sisa yang berubah, kenapa bisa diserobot begitu saja," terang dia.
"Saat pembangunan bangunan rumah milik Nuraini, juga jelas tidak ada IMB. Tapi kenapa bisa dibangun. Masak Lurah dan Camat, gak tahu ada bangunan disini. Gak tahu apa pura-pura tidak tahu," celotehnya terus menerus, sembari meminta tanah miliknya dikembalika.
Nuraini, sendiri mengakui kalau mendirikan bangunan berdasarkan sertifikat yang dimiliki. "Kalau masalah ini kita ukur ulang saja lagi. Ada dasar kami kok," terang Nuraini.
Sayangnya pengukuran ulang tidak bisa dilakuakan dikarenakan Camat, yang ditunggu tak kunjung datang. Sehingga pengkuran ulang permasalahan lahan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dibatalkan.
"Gimana pak lurah tidak datang. Jadi kita batalkan untuk melakukan pengukuran ulang. Kita sudah mendapatkan data untuk membuat sertifikat. Lagian jika terjadi permasalahan kita baik kepling dan lurah jarang dipanggil. Makanya kita belum memahami kali salahnya dimana. Dan kebetulan saya baru saja menjabat sebagai lurah disini," kilah Lurah Pahlawan Ikka Handayani Tarigan STTP.
Alam selaku pihak BPN mengatakan, pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke aparat kepolisian untuk segera dilidik. Mereka juga beralasan kalau membuat sertifikat juga berdasarkan alasan yang jelas. Makanya mereka berani membuat akte sertifikat tanah.

SENGKETA LAHAN

Otak Pelaku Sengketa Tanah Ambarsen Divonis Ringan
Binjai, BN.
Kasus sengketa tanah milik Ambarsen oleh Nuraini Nasution yang berlokasi di Jalan Anggrek, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Binjai Jumat (29/5) dengan mendengarkan keterangan korban dan saksi-saksi sekaligus membacakan hasil BAP penyidik Kepolisian.
Dalam persidangan hakim memberikan amar putusan dengan memutuskan kalau otak pelakunya, Iskandar selaku Kepling II Kelurahan Pahlawan terbukti bersalah dengan vonis 1 (satu) bulan pidana dan 3 bulan masa percobaan.
Terdakwa terlihat didampingi pengacaranya dan persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal, Monalisa Siagian,SH,MH dan persidangan sempat 2 kali diskors menginggat waktu persidangan yang memakan waktu lama sejak pukul 11.00 Wib hingga pukul 19.30 Wib.



Penasehat hukum terdakwa,Iskandar usai mendengar putusan hakim akan fikir-fikir dulu dan diberi waktu 1 minggu untuk berfikir.
Korban sendiri mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mem,berikan vonis begitu rendah terhadap terdakwa.?Putusan hakim tidak memberikan efek jera dan terkesan ada permainan?, ujar Nuraini.
Menurutnya hukuman yang dikenakan begitu ringan dan konon tidak dikenakan sanksi kurungan badan, padahal jelas-jelas munculnya persoalan tersebut adanya rekayasa pembuatan dokumen surat penerbitan surat tanah SK Camat yang dimiliki oleh Nuraini Nasution.
Sementara itu dari keterangan yang diperoleh BN dari pelapor, Ambarsen yang didampingi sejumlah saksi-saksi juga sangat kecewa dengan vonis hakim yang hanya memvonis satu bulan pidana dan 3 bulan masa percobaan. Dalam pembuktian persidangan kalau Iskandar terbukti bersalah, namun tidak dilakukan tahanan kurungan badan pada terdakwa itu.
Selain itu, Ambersen menilai didalam persidangan juga tidak digelar hasil sidang lapangan, dan dari putusan tersebut juga tidak diputuskan bagaimana status bangunan tersebut.
?Seharusnya lokasi perkara distanvaskan yang mana kedua belah pihak tidak menguasai lokasi, dan disini jelas kalau terdakwa bersalah, namun hingga putusan tersebut status objek perkaranya yang dibangun garasi itu masih dikuasi oleh Nuraini Nasution. Putusan inikan tidak jelas?, ujar Ambarsen.
Dalam hal ini majelis hakim mulai berkelit dan membuang bola panas dengan seenaknya berkata kalau kasus perkara ini ingin dilanjutkan harus menempuh perkara perdata dan mendaftarkan perkara kembali ke PN Binjai.
?Kita merasa tidak puas dengan putusan hakim dan akan mendaftarkan kembali gugatan perdatata usai lebaran, Idul Fitri mendatang?, tegas Ambarsen.
Penyidikan yang dilakukan penyidik Mapolres Binjai berdasarkan pengaduan Ambarsen memakan waktu hampir setahun telah menetapkan Iskandar selaku kepala lingkungan II Kelurahan Pahlawan sebagai otak pelakunya.
Dari keterangan saksi disebutkan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik Polres Binjai dan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negri Binjai diantaranya satu bundelan sertifikat asli Nomor : 866 tanggal 02 Oktober 1999 atas nama Mariamma yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Binjai bersama berita acara pengukuran pengembalian batas yang dibuat kantor BPN Kota Binjai tertanggal 11 Desember 2013, namun tidak muncul dipersidangan
?Dalam perkara tersebut pihak penyidik juga telah menetapkan perkara tersebut melanggar pasal 6 UU RI No.51 PRP Tahun 1960 dalam perkara tindak pidana menguasai tanah milik orang lain?, ujar saksi.Namun yang terjadi Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka terlepas jerat hukum kurungan badan.
Lebih jauh lagi bukti lain juga bahwa berkas perkara yang dilimpahkan adanya bukti satu bundelan sertifikat asli Nomor : 866 Tanggal 02 Oktober 1999 atas nama Mariamma yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Binjai bersama berita acara pengukuran pengembalian batas yang dibuat kantor BPN Kota Binjai tertanggal 11 Desember 2013 bersama berkas hasil keterangan pemeriksaan dari para saksi-saksi serta berkas hasil sidang lapangan pengukuran tapal batas dengan sidang lapangan sudah dilaksanakan sebanyak 5 kali, dan bahkan sidang lapangan saat itu di hadiri unsur BPN Binjai, namun pihak BPN sendiri dalam persidangan tidak diikut sertakan.
?Pihak penyidik Polres Binjai sendiri dalam menangani kasus penyerobotan tanah milik Ambarsen berdasarkan bukti dokumen adanya sertifikat tanda bukti hak dari kantor pertanahan Kota Binjai atas nama Mariamma jenis dengan nomor hak milik No. 866/Pahlawan dengan luas 742,-M2. Pihak BPN Kota Binjai dalam perkara ini telah mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah dengan bukti Nomor, 89/SBNT/2013 yang di tanda tangani oleh Drs.Rasmon Sinamo selaku Kepala BPN Kota Binjai tertanggal 21 Oktober 2013?, ungkapnya.
Sementara untuk kepemilikan surat tanah yang dimiliki oleh Nuraini Nasution hanyalah merupakan surat pelepasan hak dengan ganti rugi dengan Nomor : 592.267/BU/VI/1994 tertanggal 7 Juni 1994 yang ditandatangani oleh Yahya Sumardi selaku Camat Binjai Utara berbentuk dokumen SK Camat.
?Surat pelepasan hak ini juga tidak di gelar di dalam persidangan, sehingga ada dugaan kuat permainan antara terdakwa dan majelis hakim?, tegasnya. (MR).