Jumat, 25 September 2015

KADES SEBERTUNG PN STABAT

Dipersidangan, Nastur Ngaku Paksa Kades Sebertung Batalkan Surat Tanah

Diposkan oleh delinewsonline Rabu, 21 Januari 2015

LANGKAT - DELINEWS : Lanjutan  sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Rabu (21/1) atas nama terdakwa Sahdat Surbakti (29) penduduk Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat.Seperti biasa terdakwa yang tetap tegar didampingi tim Penasehat Hukumnya (PH) Dahsat Tarigan.SH dan Uratta Ginting.SH.

Terdakwa yang dituduh melakukan pemalsuan surat tanah/penyerahan ahli waris. Menurut pihak saksi pelapor letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu terletak di Desa Gunung Tinggi Kecamatan serapit.Padahal tanah seluas 62 ranten yang diusahai dan dikuasai terdakwa itu letaknya di Desa Sebertung Kecamatan Serapit yang jaraknya jauh antara Desa Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi.

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dipimpin ketua majelis hakim Nurhadi.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lamro Simbolon SH.Dua orang saksi yang dihadirkan PH terdakwa yaitu Siti Aisyah dan Edi Arianta Penduduk Desa Periasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan saksi Siti Aisyah dibawah sumpah dihadapan sidang saat ditanya PH terdakwa, majelis hakim maupun JPU, saksi menerangkan, bahwa tanah objek perkara seluas 62 rante itu terletak di Desa Sebertung Kecamatan Serapit dan diatas tanah tersebut tanaman pohon sawit milik terdakwa peninggalan dari Sampang malem Surbakti ayah kandung terdakwa. Sementara itu  yang menanam sawit suami saya yang dibayar oleh Sampang Malem, Tapi tidak terus menerus menerima bayaran, kalau kerja baru dibayar. Ketika ditanya ketua majelis saksi melihat surat-surat pembatalan letak tanah, saya tidak melihat, terang saksi.

Dihadapan sidang saksi Edi Arianta menerangkan bahwa saya tau persisi tanah tersebut terletak di Desa Sebertung Kecamatan Serapit, karena saya dengan ayah saya yang ikut menanam sawit dan saya tau Nastur dengan kawan kawannya pada malam hari mendatangi dan mengancam Kepala Desa Sebertung Edi Julkarnain untuk membatalkan surat tanah yang terletak di Desa Sebertung milik terdakwa Sahdat Surbakti. Ketika ditanya hakim saksi pernah melihat surat-surat tanah yang dibatalkan,saya tidak pernah melihat, terangnya.

Dihalaman parkir PN Stabat usai sidang PH terdakwa Dahsat Tarigan.SH yang mendapingi kliennya saat diminta komentarnya oleh wartawan mengatakan, sebenarnya ini perkara antar keluarga terkait harta warisan peninggalan Sampang Malem Surbakti (Alm) ayah kandung dari terdakwa Sahdat Surbakti. Awalnya pada saat ayah terdakwa masih hidup tidak ada masalah antara terdakwa dan saksi pelapor yang masih tante (Bibik) dan paman terdakwa. Namun setelah meninggal orang tua terdakwa ahli waris  yaitu terdakwa mulai diributi oleh para saksi pelapor tersebut. Ketika wartawan menanyakan siapa Nastur itu, Nastur itu adalah oknum Kepala Desa Gunung Tinggi  suami dari salah satu saksi pelapor yang masih tantenya terdakwa sendiri, jawab Dahsat.

Lanjut Dahsat, bahwa Loma Surbakti (Alm) mempunyai 6 anak tiga laki-laki dan tiga perempuan, dan tanah Loma Surbakti sudah dibagi bagi kepada anak-anaknya tersebut, tiga perempuan masing- masing mendapatkan tanah sawah seluas 11 rante. Sedangkan laki-lakinya mendapat tanah darat. Sampang Malem Surbakti (Alm) ayah terdakwa anak tertua, dan bagiannya tanahnya dikuasai terdakwa ahli warisnya. Menurut Dahsat saksi pelapor ini sudah pernah dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh PN Stabat, karena terbukti melakukan pencurian sawit di lahan terdakwa di Desa Sebertung Kecamatan Serapit, lahan yang menjadi objek perkara ini, kata Dahsat. (PRAWITO)



Dahsat Tarigan.SH Damping Kliennya Saat Menunjukkan Bukti Surat Di Meja Majelis Hakim Terlihat JPU Turut Melihat (DELINEWS/PRAWITO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar