Sabtu, 19 November 2016

APAKAH ADA KEKEBALAN HUKUM ADVOKAT

Hak Imunitas Advokat Dua rekan Advokat yang diadili di PN Surabaya sebagai terdakwa dengan dugaan pemalsuan surat dan fitnah. Berbeda kontras masalahnya dengan yang dihadapi oleh dua rekan Advokat sebagai Penasihat Hukum pedangdut kondang ibu kota, “SJ” dalam perkara cabul anak dibawah umur. Dalam “OTT” KPK pada Rabu, 15 Juni 2016, diataranya dua rekan Advokat “BNK” dan “KS” bersama “R” seorang pejabat penting PN Jakarta Utara, masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK mengamankan uang tunai Rp 250 juta dalam OTT tersebut yang diduga sebagai suap terkait dengan pengurangan pidana penjara agar tidak terlalu lama dijatuhkan kepada SJ. Sedang kasus yang menimpa rekan Advokat di Surbaya lain lagi, hak imunitas; “Advokat tidak boleh dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya ....” (pasal 16 UU Adovokat 2013) justru lebih relevan dipersoalkan, karena surat kuasa yang dimiliki masih dijalankan dengan itikad baik menurut koridor hukum yang berlaku. Dua Rekan Advokat yang tejaring dalam OTT KPK belum lama ini, hak imunitas dan kekebalan hukum tidak ada pada diri setiap Advokat yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap warga negara sama saja dihadapan hukum. Oleh karena itu, jika terlalu memaksakan kehendak agar keadilan tetap berpihak kepada yang bersalah adalah suatu pekerjaan yang terlalu berisiko dan berbahaya. Risiko tersebut telah sampai di pangkuan dua rekan Advokat. Kiranya mampu menyadarkan kita, bahwa Advokat paling senior seorang “Prof” juga tidak mampu meloloskan dirinya sendiri dari ancaman pidana tipikor. Apalagi salah seorang Advokat yang terjaring dalam OTT tersebut menurut catatan media adalah pasangan suami istri seorang Hakim Tinggi, profesi yang mulia, pernah bertugas di PT Medan. Rasanya dari segi materi sudah cukup jika Advokat bersangkutan menjalankan profesi terhormat itu selalu berupaya menghindari risiko besar tersebut. Hidup ini hanya singgah sebentar di bumi yang fana ini. Meski telah disepakati tidak ada manusia sempurna. Tapi, apa sesunggahnya yang kita cari .... ? (Uratta Ginting)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar