Minggu, 17 Juli 2016

MENOLAK KHAWATIR

Khawatir, Menghancurkan Hidup

            Karena khawatir, orang jadi ragu bertindak, takut salah apapun dikerjakan, gagal dan ditertawakan. Karena khwatir, orang jadi kikir. Karena khawatir, orang menimbun harta. Karena khawatir, pagar keliling rumah dibuat seperti tembok penjara.
            Jangan menganggap enteng kekhawatiran yang merasuk diri anda. Tolak kekhawatiaran itu, sebab kekhawatiran yang berlebihan sering digunakan iblis untuk membuat manusia meragukan pertolongan Tuhan.
            Leluhur manusia di bumi, Adam dan Hawa, tak pernah terlintas khawatir dalam kehidupan keduanya saat di Taman Firdaus, karena Tuhan telah melengkapi kebutuhan mereka serba ada. Namun, sejarah khwatir pertama kalinya ada dalam kehidupan manusia dimulai sejak leluhur manusia itu dipaksa keluar dari Taman Firdaus, karena OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Adam dan Hawa telah melanggar perintahNya.
            Namun, bukan alasan untuk memelihara rasa khwatir itu dalam diri. “Serahkanlah segala kekhawatiranmu kepadaNya, sebab Ia yang memelihara kamu” (1 Petrs 5:7). Seiring dengan itu kembali ditegaskan Mateus 6:34 :
            “Sebab itu janganlah kamu khawatir akan hari besok, karena hari besok mempunyai kesusahannya sendiri. Kesusahan sehari cukuplah untuk sehari.”
            Pesan menarik seorang penulis dan filsuf, Thomas Carlyle, berkata, “Urusan utama kita bukan melihat apa yang samar-samar berada di kejauhan tetapi melakukan apa yang jelas ada dihadapan kita.” Hal-hal yang masih rahasia di hari esok, kita serahkan kepada Tuhan dan tidak perlu kita khawatir.
            Pesan yang lebih extrim lagi, sebagaimana dikemukakan Dokter Alexis Carrol, berkata, “Orang yang tidak tahu mengalahkan kekhawatiran akan mati muda.” Sebab kekhawatiran dapat menyebabkan orang sakit jantung, darah tinggi, rematik, bisul, pilek, radang sendi, sakit kepala, buta, dan sakit maag, demikian ungkap DR. Edward Podolsky dalam buku Jacob Nahuway (1996:107).
Semua Manusia
Rasanya semua manusia yang pernah hidup di muka bumi ini, khawatir pernah hinggap pada dirinya. Dengan berbagai alasan, khawatir bisa jadi datang sendiri dalam kehidupan seseorang.
Jika khawatir maling masuk rumah, ya, kunci baik-baik. Itu khwatir sehat. Tapi ada juga khwatir tidak masuk akal. Seorang bercita-cita menjadi seorang pengacara, namun sejak dini sudah khwatir lawan perkaranya sewaktu-waktu bisa membunuh dirinya, pada hal ia belum jadi pengacara karena tamat kuliah saja belum. Khawatir demikian ini sangat tidak sehat dan mampu menghancurkan hidup.
Tentang khawatir ini seorang raja Saul pernah juga khawatir saat diserbu pasukan filistin yang berkekuatan 3000 kereta, 6000 pasukan berkuda dan sebanyak pasir di laut pasukan berjalan kaki, mereka bergerak serentak untuk menghimpit orang Israel.
Siapa yang mampu menantang Tsunami karena dalam waktu singkat bisa menyapu bersih apa saja yang menghadang didepannya. Artinya, biar hidup ini tidak luput dari masalah, penting dipahami apakah kita  menguasai masalahnya atau diri kita yang dikuasai oleh masalah.
Tuhan Yesus menyapa rasa khwatir dalam Matius 6:25-34 tentang kebutuhan yang sangat pokok, yaitu sandang pangan. “Pandanglah burung-burung di langit, yang tidak menabur dan tidak menuai dan tidak mengumpulkan bekal dalam lumbung. Namun, diberi makan oleh Bapamu di surga” (Mat.6:26).
Berpikir ala manusia  kemungkinan langsung ada saling berbantah: itu, ‘kan burung. Sedang kita manusia yang dikaruniai akal sehat untuk berfikir secara rasional. Justru kamampuan berpikir itu pula manusia itu melebihi burung. Sehingga lebih mampu melihat apa yang terjadi di depan mata. Dapat mengantisipasi apa yang akan terjadi kemudian, maka sudah tentu ia pun khawatir sedang burung tidak.
Oleh karena itu, dalam batas-batas kewajaran, bila khwatir hanya melintas dalam kehidupan kita adalah manusiawi. Karena seorang raja yang punya kuasa begitu besar juga ada rasa khawatir dalam hidupnya. Namun, rasa khawatir menjadi masalah bila menjadi beban berat menekan hidup kita. Ibarat menggali lobang untuk diri sendiri. Semakin dalam lobang itu makin gelap dan sesak. Yang dapat dilihat disana hampir tidak ada lagi yang baik karena yang tampak hanya kaki terperosok kedalam lobang.
Khawatir masuk melalui pikiran. Penyakit juga dimulai dari pikiran. Penyakit jantung, tekanan darah tinggi, kencing manis, lever, kanker adalah lima penyakit besar semuanya berawal dari pikiran. Kabar baiknya tentang kekhawatiran ini, Yesus berpesan :
“Siapa diantara kamu yang karena kekhawatirannya dapat menambah sehasta saja pada jalan hidupnya?” (Mat.6:27).
Semoga perjalanan hidup anda dan saya meski melalui padang gurun masih ada suka cita menuju masa depan penuh cahaya terang. (Uratta Ginting).

MEMORI KASASI

MEMORI KASASI
Oleh Uratta Ginting SH

            Tingkat peradilan negara tertinggi berpuncak pada Mahkamah Agung RI. Bilamana pencari keadilan tidak dapat menerima putusan pengadilan yang dibawahnya, UU menjamin untuk mengajukan upaya hukum kasasi, dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan diucapkan hakim atau sesudah putusan  diberitahukan kepada para pihak bila tidak hadir.
            Sedang pernyataan/permohonan kasasi beserta alasan-alasannya yang dituangkan dalam memori kasasi “wajib” diajukan dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari tersebut, sebagaimana Pasal 47 UU No. 14 Th 1985 Tentang Mahkamah Agung, menegaskan :
            “Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.” (Kursif penulis).
            Beda dengan upaya hukum banding pengadilan tinggi hanya cukup  menandatangani akta banding dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan diucapkan hakim atau sesudah putusan  diberitahukan kepada para pihak bila tidak hadir. Sedang memori banding tidak terikat waktu 14 hari tersebut, karena untuk mengajukan memori banding tidak wajib. Sebab pengadilan negeri dan pengadilan tinggi adalah judex factie yang berwenang mendadili fakta perkara.
            Mengingat banyaknya waktu tersita menunggu giliran putusan Mahkamah Agung, apakah masih perlu kasasi? Rasanya seperti tidak perlu apabila putusan banding Pengadilan Tinggi benar-benar telah memenuhi rasa keadilan dan dapat diterima semua kalangan masyarakat, bahwa putusan tersebut  memang sudah harus demikian.
            Untuk menghindari perkara berjejal di Mahkamah Agung sampai menahun perkaranya belum putus atau mungkin saja sudah putus ..... toch  kapan pemberitahuan putusan itu tiba kepada para pihak tidak ada batasan waktu yang jelas.
            Cukup baik sebenarnya menilik kembali peradilan desa zaman dahulu, putusan kepala adat langsung final dan dapat diterima masyarakat dengan suka rela tanpa ada lagi banding atau kasasi.
            Yang salah menerima hukuman dan yang kehilangan hak-haknya seketika itu pula mendapat penggantian. Masyarakat pun kembali tenteram.
            Bukankah tujuan mulia hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan ketenteram dalam bermasyarakat?
            Para pemikir hukum modern ternyata tidak sependapat dalam setiap menyelesaikan persoalan langsung final. Manusia, biar pengacara, jaksa, polisi dan seorang hakim tidak luput membuat kesalahan dan kekeliruan yang fatal. Ingat kasus Sengkon-Karta atau Lingah-Pacah, oleh karena kekeliruan seorang anak manusia menjadi korban ketidakadilan yang telah menorehkan sejarah penegakan hukum yang kelam.
            Oleh karena itu, sesuatu yang dinyatakan telah benar menurut hakim bawahan masih perlu diuji kebenarannya oleh hakim yang lebih tinggi, terutama bila pihak berperkara merasa tidak puas.
            Menurut teory medern, kebenaran itu masih perlu terus diuji dan diuji kembali. Sehingga tidak heran kalau putusan hakim bawahan masih dapat diuji oleh hakim banding, putusan hakim banding biasa pula diuji oleh hakim agung. Kalau pun masih juga ada kekeliruan, ada lagi lembaga bernama PK (Peninjauan Kembali).
            Mengikuti sistem hukum modern tersebut, akibatnya hampir semua putusan hakim bawahan, oleh pihak yang kalah melakukan upaya hukum banding dilanjutkan lagi kasasi, kemudian PK. Pada hal pokok perkaranya adalah hutang piutang sejak pengadilan tingkat pertama hingga PK telah mewajibkan salah satu pihak yang telah wanprestasi untuk membayar hutangnya.
            Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pada tahap eksekusi tidak ada jalan lurus, masih bertemu urusan yang lebih rumit, sudah umum terjadi eksekusi tertunda dan tertunda. Kemudian pada tahap sebelum eksekusi, lebih seru lagi, pihak yang kalah (termohon eksekusi) masih ada waktu mengajukan “perlawanan” untuk membatalkan eksekusi dengan objek perkara yang sama. Sehingga tidak jarang terjadi semua putusan semula menjadi batal.
            Seribu kemungkinan itulah --- selain bisa menunda kekalahan --- sebenarnya akan mengundang banyak pencari keadilan menjadi nakal. Siapa tahu nasib baik memihak apalagi ada signal kuat ada yang mampu memutar-mutar hukum dengan imbalan sejumlah uang.

Penulis adalah Uratta Ginting SH, advokat, tinggal di Medan


PENGABDIAN ADVOKAT

Hak Imunitas Advokat
           
Dua rekan Advokat yang diadili di PN Surabaya sebagai terdakwa dengan dugaan pemalsuan surat dan fitnah. Berbeda kontras masalahnya dengan yang dihadapi oleh dua rekan Advokat sebagai Penasihat Hukum pedangdut kondang ibu kota, “SJ” dalam perkara cabul anak dibawah umur.
Dalam “OTT” KPK pada Rabu, 15 Juni 2016, diataranya dua rekan Advokat “BNK” dan “KS” bersama “R”  seorang pejabat penting PN Jakarta Utara, masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
KPK mengamankan uang tunai Rp 250 juta dalam OTT tersebut yang diduga sebagai suap terkait dengan pengurangan pidana penjara agar tidak terlalu lama dijatuhkan kepada SJ.
Sedang kasus yang menimpa rekan Advokat di Surbaya lain lagi, hak imunitas; “Advokat tidak boleh dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya  ....” (pasal 16 UU Adovokat 2013) justru lebih relevan dipersoalkan, karena surat kuasa yang dimiliki masih dijalankan dengan itikad baik menurut koridor hukum yang berlaku.
Dua Rekan Advokat yang tejaring dalam OTT KPK belum lama ini, hak imunitas dan kekebalan hukum tidak ada pada diri setiap Advokat yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap warga negara sama saja dihadapan hukum. Oleh karena itu, jika terlalu memaksakan kehendak agar keadilan tetap berpihak kepada yang bersalah adalah suatu pekerjaan yang terlalu berisiko dan berbahaya.
Risiko tersebut telah sampai di pangkuan dua rekan Advokat. Kiranya mampu menyadarkan kita, bahwa Advokat paling senior seorang “Prof” juga tidak mampu meloloskan dirinya sendiri dari ancaman pidana tipikor.
Apalagi salah seorang Advokat yang terjaring dalam OTT tersebut menurut catatan media adalah pasangan suami istri seorang Hakim Tinggi, profesi yang mulia, pernah bertugas di PT Medan. Rasanya dari segi materi sudah cukup jika Advokat bersangkutan menjalankan profesi terhormat itu selalu berupaya menghindari risiko besar tersebut. Hidup ini hanya singgah sebentar di bumi yang fana ini. Meski telah disepakati tidak ada manusia sempurna. Tapi, apa sesunggahnya yang kita cari .... ?
(Uratta Ginting)

KESETIAAN MANUSIA

Sebuah Kesetiaan Membuka Hati Manusia
Oleh Uratta Ginting

Sebuah makam di Kota Edinburg, Skotlandia banyak mendapat perhatian wisatawan mancanegara setiap ada kesempatan berkunjung di kota ini.

Makam tersebut sebenarnya bukan tempat jasad orang yang pernah besar dan patut dikenang selama hidupnya, melainkan hanya seorang pengembala ternak hewan.

Pengembala ternak ini tidak pula seorang yang banyak memiliki kelebihan semasa hidupnya sekalipun ia seorang pengembala. Tetapi hanya sebagai orang biasa-biasa saja sebagaimana layaknya kehidupan seorang pengembala, sehari-hari penuh waktu berada di hamparan rerumputan hijau yang luas nan sunyi. Tidak ada siapa-siapa. Hanya seruling bambu untuk menghibur diri.

Pengembala hanya ditemani seekor Anjing setia. Anjing selalu ada kemanapun tuannya beranjak. Demikian aktifitas sehari-hari kedua makluk ini.

Sutua ketika karena pengembala termakan usia tua, maka pengembala ini pun akhirnya meninggal dunia. Tinggallah seekor Anjing ini tanpa tuan.

Upacara sederhana pemakaman dilakukan oleh beberapa warga desa untuk mengantar jenazahnya di sebuah pemakaman di Kota Edinburg, seekor Anjingnya juga ikut mengantar jenazah ke pemakaman tuannya.

Anehnya, selesai pemakaman dilakukan, maka satu persatu pula ke rumah masing-masing. Namun, tidak demikian dilakukan seekor Anjing ini.

Anjing milik pengembala malah menunggui di makam tuannya siang malam selama 12 tahun lamanya hingga Anjing tersebut menemui ajalnya di samping makam tuannya sendiri.

Lalu untuk bertahan hidup, Anjing ini sebelum menemui ajalnya makan roti dan minum pemberian seorang pembuat roti. Selesai makan dan minum kembali lagi ke makam tuannya dengan penuh setia.
Karena kesetian yang luar biasa dari seekor Anjing  itulah membuat makam tuannya selalu ramai menjadi perhatian wisatawan.

Lalu mengapa manusia sulit menjadi seorang setia, sedang Anjing seekor hewan bisa setia? Jawabnya ada ditorehkan jauh sebelumnya dalam Amsal 20:6, mengatakan, “Banyak orang menyebut diri baik hati, tetapi orang yang setia, siapakah menemukannya?”

Jumat, 06 November 2015

KPK MENGEJAR UANG NEGARA

Jadi Tersangka, Saleh Bangun 'Habis'
MEDAN | SUMUT24

Penetapan status tersangka yang disematkan oleh KPK terhadap Saleh Bangun dalam kasus dugaan gratifikasi interpelasi dan penetapan APBD Sumut periode 2012-2014 dipastikan langsung berpengaruh terhadap perjuangannya menjadi calon Walikota Binjai. Saleh Bangun diketahui maju menjadi salah satu kandidat di Pilkada Binjai 2015 bersama pasangannya Dhani Setiawan.

"Pilkada Binjai sudah habis buat Saleh Bangun," kata Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Warjio, Rabu (4/11).

Warjio menjelaskan status baru tersebut akan menjadi "senjata" politik bagi lawan-lawanya untuk meraih suara di Pilkada Binjai. Hal ini juga akan membuat para pemilih di Binjai akan bertindak rasional dengan tidak menjatuhkan pilihannya kepada Saleh Bangun.

"Masyarakat akan rasional untuk tidak menjatuhkan pilihannya kepada Saleh dan akhirnya memilih pasangan lain," ujarnya.

Diketahui Saleh Bangun merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 lalu. Ia ditetapkan tersangka bersama 4 wakilnya pada periode tersebut yakni SPA (PKS), KH (PAN), ChR (Golkar) dan AS.

Saleh kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 namun mundur dari dewan karena maju di Pilkada Binjai 2015 dengan diusung Gerindra, Nasdem dan Hanura.

Sementara itu Pemerhati Hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan Uratta Ginting SH, saat dikonfirmasi Rabu (4/11) mengatakan ada muatan politik atas penetapan Saleh Bangun sebagai tersangka. Dimana penetapan ini disaat Saleh mencalonkan diri sebagai Walikota Binjai.

Uratta mengatakan dalam kasus penetapan tersangka oleh KPK kepada Saleh disinyalir ada unsur lawan politik Saleh Bangun. Disini bisa saja penuh dengan muatan politik didalam penetapan tersangkanya.

"Coba kita lihat, Kenapa tidak dari awal ditetapkannya sebagai tersangka, sebelum pencalonan Walikota. kenapa baru sekarang setelah dia (Saleh)
menjadi calon. Maka dia ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini," papar Uratta.

Uratta menyatakan bahwa jelas disini nama baik Saleh dicemarkan. Dan seandainya dia tidak terbukti nantinya bersalah dalam kasus ini maka di belakang hari nanti dia akan mati karakter. "Jika nanti dia menjadi calon lagi di belakang hari maka masyarakat menilainya sudah buruk. Ini pembunuhan karakter", pungkasnya.

Dalam sprindik bertanggal 3 November 2015, beberapa tersangka yang terjerat. Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut agar menggagalkan proses interpelasi.

Selain Saleh Bangun juga ada nama Chaidir Ritonga (eks Wakil Ketua DPRD Sumut) disangka sebagai pihak penerima. Uang suap yang diterima diduga mencapai puluhan miliar rupiah yang disebar kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut.

"Hadiah atau janji diberikan untuk penolakan hak interpelasi tahun 2015," jelas Johan.

Sebelum menentukan kasus ini naik ke penyidikan, tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan telah menggelar beberapa kali ekspose. Akhirnya, setelah semua alat bukti kuat, Satgas dan pimpinan sepakat untuk menaikkan status kasus ini.

Untuk diketahui, kasus suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut merupakan pengembangan penyidikan kasus Gatot Pujo Nugroho. Beberapa saksi bernyanyi bahwa Gatot menggulirkan uang lebih dari Rp 10 miliar lebih untuk menggagalkan interpelasi DPRD Sumut terkait kasus Bansos.

Beberapa anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Tak sedikit dari para anggota DPRD itu yang mengakui telah menerima uang dari Gatot, bahkan ada yang sudah dikembalikan.

Diantaranya adalah, Berlian Mocktar, Hardi Muliono dan istri Plt Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Teuku Erry juga sudah membenarkan bahwa sang istri telah mengembalikan uang suap itu ke KPK.

Selain untuk menggagalkan interpelasi, Gatot juga dikabarkan menyebar uang suap ke beberapa anggota DPRD Sumut untuk melancarkan pembahasan APBD 2014-2015. Beberapa mantan anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa penyelidik KPK. (iin)

Sabtu, 24 Oktober 2015

KEPLING II BJ DILAPORKAN KE POLISI


Kepling II Binjai Dilaporkan ke Polisi



Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dituding memalsukan surat tanah, Kepala Lingkungan (Kepling) II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara Iskandar, dilaporkan ke Polres Binjai dengan nomor STPL/71/2/2014/SPKT.
Selain kepling tersebut turut juga dilaporkan Nuraini (60), karena dinilai telah menyerobot tanah warisan milik Ambarsen (49) warga Jalan Anggrek, Lingkungan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Atas laporan tersebut, dilakukanlah pengukuran ulang dilahan seluas 742 meter dan kini menjadi 728 meter atas nama Mariamma selaku orang tua Ambarsen. Dalam pengukuran ulang tersebut sempat terjadi keributan yang berujung batalnya pengukuran ulang tersebut.
"Kami tak terima, kenapa tanah milik keluarga kami bisa berubah," terang Ambarsen, Rabu (30/4/2014).
Dihadapan Ikka Handayani Tarigan STTP, selaku Lurah Pahlawan, Alam selaku perwakilan dari BPN Binjai dan Iskandar selaku Kepala Lingkungan, sembari menunggu Camat Binjai Utara. Ambarsem terus mempertanyakan perubahan ukuran tanah kosong yang kini sebagian sudah didirikan bangunan oleh Nuraini (60) selaku terlapor.
"Inikan sudah jelas-jelas saya yang dirugikan. Kenapa tanah awal orang tua saya bisa berubah ukuranya. Kemana sisa yang berubah, kenapa bisa diserobot begitu saja," terang dia.
"Saat pembangunan bangunan rumah milik Nuraini, juga jelas tidak ada IMB. Tapi kenapa bisa dibangun. Masak Lurah dan Camat, gak tahu ada bangunan disini. Gak tahu apa pura-pura tidak tahu," celotehnya terus menerus, sembari meminta tanah miliknya dikembalika.
Nuraini, sendiri mengakui kalau mendirikan bangunan berdasarkan sertifikat yang dimiliki. "Kalau masalah ini kita ukur ulang saja lagi. Ada dasar kami kok," terang Nuraini.
Sayangnya pengukuran ulang tidak bisa dilakuakan dikarenakan Camat, yang ditunggu tak kunjung datang. Sehingga pengkuran ulang permasalahan lahan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dibatalkan.
"Gimana pak lurah tidak datang. Jadi kita batalkan untuk melakukan pengukuran ulang. Kita sudah mendapatkan data untuk membuat sertifikat. Lagian jika terjadi permasalahan kita baik kepling dan lurah jarang dipanggil. Makanya kita belum memahami kali salahnya dimana. Dan kebetulan saya baru saja menjabat sebagai lurah disini," kilah Lurah Pahlawan Ikka Handayani Tarigan STTP.
Alam selaku pihak BPN mengatakan, pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke aparat kepolisian untuk segera dilidik. Mereka juga beralasan kalau membuat sertifikat juga berdasarkan alasan yang jelas. Makanya mereka berani membuat akte sertifikat tanah.

SENGKETA LAHAN

Otak Pelaku Sengketa Tanah Ambarsen Divonis Ringan
Binjai, BN.
Kasus sengketa tanah milik Ambarsen oleh Nuraini Nasution yang berlokasi di Jalan Anggrek, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Binjai Jumat (29/5) dengan mendengarkan keterangan korban dan saksi-saksi sekaligus membacakan hasil BAP penyidik Kepolisian.
Dalam persidangan hakim memberikan amar putusan dengan memutuskan kalau otak pelakunya, Iskandar selaku Kepling II Kelurahan Pahlawan terbukti bersalah dengan vonis 1 (satu) bulan pidana dan 3 bulan masa percobaan.
Terdakwa terlihat didampingi pengacaranya dan persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal, Monalisa Siagian,SH,MH dan persidangan sempat 2 kali diskors menginggat waktu persidangan yang memakan waktu lama sejak pukul 11.00 Wib hingga pukul 19.30 Wib.



Penasehat hukum terdakwa,Iskandar usai mendengar putusan hakim akan fikir-fikir dulu dan diberi waktu 1 minggu untuk berfikir.
Korban sendiri mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mem,berikan vonis begitu rendah terhadap terdakwa.?Putusan hakim tidak memberikan efek jera dan terkesan ada permainan?, ujar Nuraini.
Menurutnya hukuman yang dikenakan begitu ringan dan konon tidak dikenakan sanksi kurungan badan, padahal jelas-jelas munculnya persoalan tersebut adanya rekayasa pembuatan dokumen surat penerbitan surat tanah SK Camat yang dimiliki oleh Nuraini Nasution.
Sementara itu dari keterangan yang diperoleh BN dari pelapor, Ambarsen yang didampingi sejumlah saksi-saksi juga sangat kecewa dengan vonis hakim yang hanya memvonis satu bulan pidana dan 3 bulan masa percobaan. Dalam pembuktian persidangan kalau Iskandar terbukti bersalah, namun tidak dilakukan tahanan kurungan badan pada terdakwa itu.
Selain itu, Ambersen menilai didalam persidangan juga tidak digelar hasil sidang lapangan, dan dari putusan tersebut juga tidak diputuskan bagaimana status bangunan tersebut.
?Seharusnya lokasi perkara distanvaskan yang mana kedua belah pihak tidak menguasai lokasi, dan disini jelas kalau terdakwa bersalah, namun hingga putusan tersebut status objek perkaranya yang dibangun garasi itu masih dikuasi oleh Nuraini Nasution. Putusan inikan tidak jelas?, ujar Ambarsen.
Dalam hal ini majelis hakim mulai berkelit dan membuang bola panas dengan seenaknya berkata kalau kasus perkara ini ingin dilanjutkan harus menempuh perkara perdata dan mendaftarkan perkara kembali ke PN Binjai.
?Kita merasa tidak puas dengan putusan hakim dan akan mendaftarkan kembali gugatan perdatata usai lebaran, Idul Fitri mendatang?, tegas Ambarsen.
Penyidikan yang dilakukan penyidik Mapolres Binjai berdasarkan pengaduan Ambarsen memakan waktu hampir setahun telah menetapkan Iskandar selaku kepala lingkungan II Kelurahan Pahlawan sebagai otak pelakunya.
Dari keterangan saksi disebutkan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik Polres Binjai dan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negri Binjai diantaranya satu bundelan sertifikat asli Nomor : 866 tanggal 02 Oktober 1999 atas nama Mariamma yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Binjai bersama berita acara pengukuran pengembalian batas yang dibuat kantor BPN Kota Binjai tertanggal 11 Desember 2013, namun tidak muncul dipersidangan
?Dalam perkara tersebut pihak penyidik juga telah menetapkan perkara tersebut melanggar pasal 6 UU RI No.51 PRP Tahun 1960 dalam perkara tindak pidana menguasai tanah milik orang lain?, ujar saksi.Namun yang terjadi Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka terlepas jerat hukum kurungan badan.
Lebih jauh lagi bukti lain juga bahwa berkas perkara yang dilimpahkan adanya bukti satu bundelan sertifikat asli Nomor : 866 Tanggal 02 Oktober 1999 atas nama Mariamma yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Binjai bersama berita acara pengukuran pengembalian batas yang dibuat kantor BPN Kota Binjai tertanggal 11 Desember 2013 bersama berkas hasil keterangan pemeriksaan dari para saksi-saksi serta berkas hasil sidang lapangan pengukuran tapal batas dengan sidang lapangan sudah dilaksanakan sebanyak 5 kali, dan bahkan sidang lapangan saat itu di hadiri unsur BPN Binjai, namun pihak BPN sendiri dalam persidangan tidak diikut sertakan.
?Pihak penyidik Polres Binjai sendiri dalam menangani kasus penyerobotan tanah milik Ambarsen berdasarkan bukti dokumen adanya sertifikat tanda bukti hak dari kantor pertanahan Kota Binjai atas nama Mariamma jenis dengan nomor hak milik No. 866/Pahlawan dengan luas 742,-M2. Pihak BPN Kota Binjai dalam perkara ini telah mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah dengan bukti Nomor, 89/SBNT/2013 yang di tanda tangani oleh Drs.Rasmon Sinamo selaku Kepala BPN Kota Binjai tertanggal 21 Oktober 2013?, ungkapnya.
Sementara untuk kepemilikan surat tanah yang dimiliki oleh Nuraini Nasution hanyalah merupakan surat pelepasan hak dengan ganti rugi dengan Nomor : 592.267/BU/VI/1994 tertanggal 7 Juni 1994 yang ditandatangani oleh Yahya Sumardi selaku Camat Binjai Utara berbentuk dokumen SK Camat.
?Surat pelepasan hak ini juga tidak di gelar di dalam persidangan, sehingga ada dugaan kuat permainan antara terdakwa dan majelis hakim?, tegasnya. (MR).