Jumat, 06 November 2015

KPK MENGEJAR UANG NEGARA

Jadi Tersangka, Saleh Bangun 'Habis'
MEDAN | SUMUT24

Penetapan status tersangka yang disematkan oleh KPK terhadap Saleh Bangun dalam kasus dugaan gratifikasi interpelasi dan penetapan APBD Sumut periode 2012-2014 dipastikan langsung berpengaruh terhadap perjuangannya menjadi calon Walikota Binjai. Saleh Bangun diketahui maju menjadi salah satu kandidat di Pilkada Binjai 2015 bersama pasangannya Dhani Setiawan.

"Pilkada Binjai sudah habis buat Saleh Bangun," kata Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Warjio, Rabu (4/11).

Warjio menjelaskan status baru tersebut akan menjadi "senjata" politik bagi lawan-lawanya untuk meraih suara di Pilkada Binjai. Hal ini juga akan membuat para pemilih di Binjai akan bertindak rasional dengan tidak menjatuhkan pilihannya kepada Saleh Bangun.

"Masyarakat akan rasional untuk tidak menjatuhkan pilihannya kepada Saleh dan akhirnya memilih pasangan lain," ujarnya.

Diketahui Saleh Bangun merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 lalu. Ia ditetapkan tersangka bersama 4 wakilnya pada periode tersebut yakni SPA (PKS), KH (PAN), ChR (Golkar) dan AS.

Saleh kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 namun mundur dari dewan karena maju di Pilkada Binjai 2015 dengan diusung Gerindra, Nasdem dan Hanura.

Sementara itu Pemerhati Hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan Uratta Ginting SH, saat dikonfirmasi Rabu (4/11) mengatakan ada muatan politik atas penetapan Saleh Bangun sebagai tersangka. Dimana penetapan ini disaat Saleh mencalonkan diri sebagai Walikota Binjai.

Uratta mengatakan dalam kasus penetapan tersangka oleh KPK kepada Saleh disinyalir ada unsur lawan politik Saleh Bangun. Disini bisa saja penuh dengan muatan politik didalam penetapan tersangkanya.

"Coba kita lihat, Kenapa tidak dari awal ditetapkannya sebagai tersangka, sebelum pencalonan Walikota. kenapa baru sekarang setelah dia (Saleh)
menjadi calon. Maka dia ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini," papar Uratta.

Uratta menyatakan bahwa jelas disini nama baik Saleh dicemarkan. Dan seandainya dia tidak terbukti nantinya bersalah dalam kasus ini maka di belakang hari nanti dia akan mati karakter. "Jika nanti dia menjadi calon lagi di belakang hari maka masyarakat menilainya sudah buruk. Ini pembunuhan karakter", pungkasnya.

Dalam sprindik bertanggal 3 November 2015, beberapa tersangka yang terjerat. Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut agar menggagalkan proses interpelasi.

Selain Saleh Bangun juga ada nama Chaidir Ritonga (eks Wakil Ketua DPRD Sumut) disangka sebagai pihak penerima. Uang suap yang diterima diduga mencapai puluhan miliar rupiah yang disebar kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut.

"Hadiah atau janji diberikan untuk penolakan hak interpelasi tahun 2015," jelas Johan.

Sebelum menentukan kasus ini naik ke penyidikan, tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan telah menggelar beberapa kali ekspose. Akhirnya, setelah semua alat bukti kuat, Satgas dan pimpinan sepakat untuk menaikkan status kasus ini.

Untuk diketahui, kasus suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut merupakan pengembangan penyidikan kasus Gatot Pujo Nugroho. Beberapa saksi bernyanyi bahwa Gatot menggulirkan uang lebih dari Rp 10 miliar lebih untuk menggagalkan interpelasi DPRD Sumut terkait kasus Bansos.

Beberapa anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Tak sedikit dari para anggota DPRD itu yang mengakui telah menerima uang dari Gatot, bahkan ada yang sudah dikembalikan.

Diantaranya adalah, Berlian Mocktar, Hardi Muliono dan istri Plt Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Teuku Erry juga sudah membenarkan bahwa sang istri telah mengembalikan uang suap itu ke KPK.

Selain untuk menggagalkan interpelasi, Gatot juga dikabarkan menyebar uang suap ke beberapa anggota DPRD Sumut untuk melancarkan pembahasan APBD 2014-2015. Beberapa mantan anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa penyelidik KPK. (iin)

Sabtu, 24 Oktober 2015

KEPLING II BJ DILAPORKAN KE POLISI


Kepling II Binjai Dilaporkan ke Polisi



Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dituding memalsukan surat tanah, Kepala Lingkungan (Kepling) II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara Iskandar, dilaporkan ke Polres Binjai dengan nomor STPL/71/2/2014/SPKT.
Selain kepling tersebut turut juga dilaporkan Nuraini (60), karena dinilai telah menyerobot tanah warisan milik Ambarsen (49) warga Jalan Anggrek, Lingkungan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Atas laporan tersebut, dilakukanlah pengukuran ulang dilahan seluas 742 meter dan kini menjadi 728 meter atas nama Mariamma selaku orang tua Ambarsen. Dalam pengukuran ulang tersebut sempat terjadi keributan yang berujung batalnya pengukuran ulang tersebut.
"Kami tak terima, kenapa tanah milik keluarga kami bisa berubah," terang Ambarsen, Rabu (30/4/2014).
Dihadapan Ikka Handayani Tarigan STTP, selaku Lurah Pahlawan, Alam selaku perwakilan dari BPN Binjai dan Iskandar selaku Kepala Lingkungan, sembari menunggu Camat Binjai Utara. Ambarsem terus mempertanyakan perubahan ukuran tanah kosong yang kini sebagian sudah didirikan bangunan oleh Nuraini (60) selaku terlapor.
"Inikan sudah jelas-jelas saya yang dirugikan. Kenapa tanah awal orang tua saya bisa berubah ukuranya. Kemana sisa yang berubah, kenapa bisa diserobot begitu saja," terang dia.
"Saat pembangunan bangunan rumah milik Nuraini, juga jelas tidak ada IMB. Tapi kenapa bisa dibangun. Masak Lurah dan Camat, gak tahu ada bangunan disini. Gak tahu apa pura-pura tidak tahu," celotehnya terus menerus, sembari meminta tanah miliknya dikembalika.
Nuraini, sendiri mengakui kalau mendirikan bangunan berdasarkan sertifikat yang dimiliki. "Kalau masalah ini kita ukur ulang saja lagi. Ada dasar kami kok," terang Nuraini.
Sayangnya pengukuran ulang tidak bisa dilakuakan dikarenakan Camat, yang ditunggu tak kunjung datang. Sehingga pengkuran ulang permasalahan lahan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dibatalkan.
"Gimana pak lurah tidak datang. Jadi kita batalkan untuk melakukan pengukuran ulang. Kita sudah mendapatkan data untuk membuat sertifikat. Lagian jika terjadi permasalahan kita baik kepling dan lurah jarang dipanggil. Makanya kita belum memahami kali salahnya dimana. Dan kebetulan saya baru saja menjabat sebagai lurah disini," kilah Lurah Pahlawan Ikka Handayani Tarigan STTP.
Alam selaku pihak BPN mengatakan, pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke aparat kepolisian untuk segera dilidik. Mereka juga beralasan kalau membuat sertifikat juga berdasarkan alasan yang jelas. Makanya mereka berani membuat akte sertifikat tanah.

SENGKETA LAHAN

Otak Pelaku Sengketa Tanah Ambarsen Divonis Ringan
Binjai, BN.
Kasus sengketa tanah milik Ambarsen oleh Nuraini Nasution yang berlokasi di Jalan Anggrek, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Binjai Jumat (29/5) dengan mendengarkan keterangan korban dan saksi-saksi sekaligus membacakan hasil BAP penyidik Kepolisian.
Dalam persidangan hakim memberikan amar putusan dengan memutuskan kalau otak pelakunya, Iskandar selaku Kepling II Kelurahan Pahlawan terbukti bersalah dengan vonis 1 (satu) bulan pidana dan 3 bulan masa percobaan.
Terdakwa terlihat didampingi pengacaranya dan persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal, Monalisa Siagian,SH,MH dan persidangan sempat 2 kali diskors menginggat waktu persidangan yang memakan waktu lama sejak pukul 11.00 Wib hingga pukul 19.30 Wib.



Penasehat hukum terdakwa,Iskandar usai mendengar putusan hakim akan fikir-fikir dulu dan diberi waktu 1 minggu untuk berfikir.
Korban sendiri mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mem,berikan vonis begitu rendah terhadap terdakwa.?Putusan hakim tidak memberikan efek jera dan terkesan ada permainan?, ujar Nuraini.
Menurutnya hukuman yang dikenakan begitu ringan dan konon tidak dikenakan sanksi kurungan badan, padahal jelas-jelas munculnya persoalan tersebut adanya rekayasa pembuatan dokumen surat penerbitan surat tanah SK Camat yang dimiliki oleh Nuraini Nasution.
Sementara itu dari keterangan yang diperoleh BN dari pelapor, Ambarsen yang didampingi sejumlah saksi-saksi juga sangat kecewa dengan vonis hakim yang hanya memvonis satu bulan pidana dan 3 bulan masa percobaan. Dalam pembuktian persidangan kalau Iskandar terbukti bersalah, namun tidak dilakukan tahanan kurungan badan pada terdakwa itu.
Selain itu, Ambersen menilai didalam persidangan juga tidak digelar hasil sidang lapangan, dan dari putusan tersebut juga tidak diputuskan bagaimana status bangunan tersebut.
?Seharusnya lokasi perkara distanvaskan yang mana kedua belah pihak tidak menguasai lokasi, dan disini jelas kalau terdakwa bersalah, namun hingga putusan tersebut status objek perkaranya yang dibangun garasi itu masih dikuasi oleh Nuraini Nasution. Putusan inikan tidak jelas?, ujar Ambarsen.
Dalam hal ini majelis hakim mulai berkelit dan membuang bola panas dengan seenaknya berkata kalau kasus perkara ini ingin dilanjutkan harus menempuh perkara perdata dan mendaftarkan perkara kembali ke PN Binjai.
?Kita merasa tidak puas dengan putusan hakim dan akan mendaftarkan kembali gugatan perdatata usai lebaran, Idul Fitri mendatang?, tegas Ambarsen.
Penyidikan yang dilakukan penyidik Mapolres Binjai berdasarkan pengaduan Ambarsen memakan waktu hampir setahun telah menetapkan Iskandar selaku kepala lingkungan II Kelurahan Pahlawan sebagai otak pelakunya.
Dari keterangan saksi disebutkan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik Polres Binjai dan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negri Binjai diantaranya satu bundelan sertifikat asli Nomor : 866 tanggal 02 Oktober 1999 atas nama Mariamma yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Binjai bersama berita acara pengukuran pengembalian batas yang dibuat kantor BPN Kota Binjai tertanggal 11 Desember 2013, namun tidak muncul dipersidangan
?Dalam perkara tersebut pihak penyidik juga telah menetapkan perkara tersebut melanggar pasal 6 UU RI No.51 PRP Tahun 1960 dalam perkara tindak pidana menguasai tanah milik orang lain?, ujar saksi.Namun yang terjadi Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka terlepas jerat hukum kurungan badan.
Lebih jauh lagi bukti lain juga bahwa berkas perkara yang dilimpahkan adanya bukti satu bundelan sertifikat asli Nomor : 866 Tanggal 02 Oktober 1999 atas nama Mariamma yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Binjai bersama berita acara pengukuran pengembalian batas yang dibuat kantor BPN Kota Binjai tertanggal 11 Desember 2013 bersama berkas hasil keterangan pemeriksaan dari para saksi-saksi serta berkas hasil sidang lapangan pengukuran tapal batas dengan sidang lapangan sudah dilaksanakan sebanyak 5 kali, dan bahkan sidang lapangan saat itu di hadiri unsur BPN Binjai, namun pihak BPN sendiri dalam persidangan tidak diikut sertakan.
?Pihak penyidik Polres Binjai sendiri dalam menangani kasus penyerobotan tanah milik Ambarsen berdasarkan bukti dokumen adanya sertifikat tanda bukti hak dari kantor pertanahan Kota Binjai atas nama Mariamma jenis dengan nomor hak milik No. 866/Pahlawan dengan luas 742,-M2. Pihak BPN Kota Binjai dalam perkara ini telah mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah dengan bukti Nomor, 89/SBNT/2013 yang di tanda tangani oleh Drs.Rasmon Sinamo selaku Kepala BPN Kota Binjai tertanggal 21 Oktober 2013?, ungkapnya.
Sementara untuk kepemilikan surat tanah yang dimiliki oleh Nuraini Nasution hanyalah merupakan surat pelepasan hak dengan ganti rugi dengan Nomor : 592.267/BU/VI/1994 tertanggal 7 Juni 1994 yang ditandatangani oleh Yahya Sumardi selaku Camat Binjai Utara berbentuk dokumen SK Camat.
?Surat pelepasan hak ini juga tidak di gelar di dalam persidangan, sehingga ada dugaan kuat permainan antara terdakwa dan majelis hakim?, tegasnya. (MR).

Selasa, 29 September 2015

HATI-HATI HIDUP NYAMAN



Semua Sukses Terjadi
di Luar Zona Nyaman (Comfort Zone)

Oleh Uratta Ginting

Umumnya manusia mencari Tuhan saat masalah bertubi-tubi datang menimpa, sedang dunia tidak pernah memberi solusi tanpa syarat. Tetapi, yang jelas manusia selalu bertumbuh pesat justru dari masalah-masalah yang menghadang kehidupan sepanjang jalan. Jangan silap ada juga orang menjadi gila gara-gara banyaknya masalah yang datang silih berganti.

Kesaksian Thomas Alfa Edison penemu lampu pijar. Tanpa mengalami masalah dalam penemuannya karena berada dalam zona nyaman mustahil Thomas Alfa Edison dikenang dunia hingga kini.

Tak terbayangkan betapa besarnya gunung masalah yang dihadapi seorang wanita Yulia Girsang, beberapa waktu lalu, ketika suami tercintanya,  Alm. Ferry Silalahi, SH.LLM saat melakukan dinas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Palu, ditembak mati oleh orang yang tak dikenal, di depan mata istri sendiri.

Saat itu, dua pilihan besar harus dihadapkan kepada istri, apakah memelihara hidup dendam atau bangkit dari kesedihan atau melarikan diri dari gunung masalah? Satu dari dua pilihan tersebut centralnya ada dalam pikiran. Artinya, untuk mengenal siapa diri kita sebenarnya adalah apa yang kita pikirkan. Itulah diri kita yang sebenarnya.

Demikian pentingnya cara berpikir sehingga tidak ada pilihan lain perlu dikelola dengan baik. Kita tidak perlu jauh-jauh mencari bahagia, karena kebahagian itu ada dalam pikiran bukan karena banyaknya harta atau kuasa yang dimiliki.

Berikut kesaksian seorang raja terkait betapa pentingnya cara berpikir yang benar. Namanya raja, hidupnya sudah pasti berada di zona nyaman. Harta, kekuasaan maha besar semua milik raja; bahkan hukum yang berlaku ada di mulutnya sendiri. Kegiatan raja ini paling banyak hanya tidur membuat badannya super gemuk. Sehingga tidak efektif lagi memimpin kerajaannya karena kebanyakan tidur, tidak peduli siang malam.

Sebagai penguasa, raja memiliki penasihat berbagai bidang kepentingan kerajaan raja. Untuk mengurangi ukuran badan raja yang  sangat gemuk agar lebih kurus ada 3 orang penasihat dipanggil menghadap raja; guna memberi pendapat, apa yang harus dilakukan raja.

Penasihat pertama, memberi nasihat agar raja banyak minum air putih setiap pagi ± 1 liter. Raja menuruti pendapat penasihat yang pertama ini, hasilnya belum ada tanda sesuai keinginan raja. Badan raja bukan kurus melainkan bertambah gemuk. Meskipun telah dituruti raja minum air putih 1 liter setiap pagi, akan tetapi porsi makanan raja justru tidak pernah berkurang.

Raja sangat kecewa terhadap penasihat pertama, karena raja merasa tidak perlu memelihara penasihat yang bodoh, lalu dieksekusi mati.

Penasihat kedua, berkata gampang seraya menyuruh raja tidak makan daging. Cukup banyak makan sayur-sayuran setiap hari. Raja pun langsung menuruti pendapat penasihat kedua ini dengan penuh harap badan raja bisa kurus dan langsing.

Apa yang diharapkan raja bukan bertambah kurus, melainkan tubuh raja meningkat lebih gemuk lagi dari biasanya. Kejadiannya sama seperti  penasihat pertama, bahwa raja tidak pernah mengubah pola makannya. Raja merasa tetap kecewa, nasib penasihat pertama disamakan dengan penasihat kedua juga dibunuh.

Penasihat ketiga/terakhir, agar terhindar dari nasib teragis seperti rekannya terdahulu sama-sama tewas terkapar di tangan raja, ia memeras otak, dengan tegas dihadapan raja berkata, bahwa raja mengidap penyakit berbahaya, tidak dapat disembuhkan. Raja perlu hati-hati. Taruhannya adalah nyawa raja sendiri. Umur raja tinggal satu minggu lagi, tegasnya.

Raja sungguh ketakutan mengingat satu minggu lagi ajal sudah tiba. Siang malam hampir tidak bisa tidur. Makan juga sudah mulai lupa. Raja berpikir semuanya akan tinggal tanpa ada satupun yang bisa dibawa pergi ke liar kubur, demikian raja merenungi nasibnya sendirian.

Hari pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima sudah dilalui raja dengan penuh beban yang amat berat. Umur raja tinggal dua hari lagi, lalu mati. Besoknya, hari keenam kematian raja sudah semakin dekat tinggal satu hari lagi. Besoknya lagi, hari terakhir, tepatnya  hari ketujuh raja ternyata tidak mati juga. Namun, faktanya raja lupa, bukankah badannya sudah kurus, langsing karena tidak makan minum, tidur juga tidak. Siang malam pikiran raja hanya fokus kepada kematian.

Namun, dasar sang raja memerintah kerajaannya dengan kejam, tak peduli memanggil penasihat terkahir tersebut untuk diberi sanksi hukum yang lebih berat karena raja telah menderita terkait nasihatnya.

Alangkah bijaknya, penasihat terakhir ini didepan raja berkata : “Tuanku raja, hanya cara seperti itulah satu-satunya jalan membuat badan raja kurus, seperti terbukti sekang.” Hamba membuat terapi dengan memberi “masalah” agar raja berpikir siang malam terus-menerus tanpa henti.

Disinilah pikiran manusia itu sangat menentukan, apakah ingin bahagia atau menderita. Sukses atau gagal. Dua pilihan tersebut ada dalam pikiran manusia. Tergantung apa yang hendak kita pilih. Bebas. Berpikir negatif atau positif  dan apa yang kita pilih pasti itu yang terjadi. Oleh karena itu, Hidup dalam zona nyaman tidak akan memberi apa-apa.

Paulus memberi nasishat penting kepada semua manusia di bumi agar cukup memikirkan perkara—perkara diatas (Kolose 3:2).


Rujukan :
Drs. Timotius Adi Tan), Untaian Mutiara Kasih,” Pen. LLB, 1997 dan Julianto Simanjuntak dkk.,  “Seni Merayakan Hidup Yang sulit,” Pen.PT Gramedia, 2008.






Jumat, 25 September 2015

PERADI MEDAN SYUKURAN


Peradi Medan Syukuran Gedung Kantor Baru Berbiaya Rp5 Miliar


Senin, 27 April 2015 | 16:20:45

SIB/Donna Hutagalung / FOTO BERSAMA : Ketua DPC Peradi Medan Charles JN Silalahi, Sekretaris Hasrul Benny Harahap, Ketua Dewan Kehormatan Peradi Medan OK Iskandar dan sejumlah anggota foto bersama usai syukuran gedung kantor baru di Jalan Sei Rokan Medan, Jumat (24/4).

Medan (SIB)- DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan menggelar syukuran pembangunan gedung kantor baru di Jalan Sei Rokan Medan, Jumat (24/4). Pembangunan gedung megah berlantai dua yang menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar itu, saat ini dalam tahap pemasangan atap.

"Akhirnya Peradi Medan bisa memiliki kantor sendiri. Di Indonesia baru Peradi Medan yang punya kantor sendiri,"kata Ketua DPC Peradi Medan Charles JN Silalahi SH MH, didampingi sekretarisnya Hasrul Benny Harahap SH MHum.

Syukuran tersebut ditandai dengan makan bersama bubur merah putih. Disediakan juga sejumlah hasil bumi seperti padi, kelapa, pisang serta labu. Hal ini, menurut Charles, mengandung makna dan harapan agar semua anggota Peradi Medan berjumlah sekitar 1.600 advokat semakin kompak dan hidupnya bertambah sejahtera.

"Kita makan bubur merah putih dan ada hasil bumi di sini sebagai ucapan syukur pembangunan gedung kantor Peradi berjalan lancar dan sudah pemasangan atap, biaya pembangunannya   partisipasi anggota Peradi, ujar Charles.

Syukuran dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Peradi Medan OK Iskandar, Wakil Ketua Peradi Jhoni Asmono SH MH, Ketua DPC AAI Karo Dahsyat Tarigan dan sekretarisnya Uratta Ginting, Ketua Ikadin Medan Marasamin Ritonga, Ketua IPHI Mardi Sauta Wijaya, Ketua SPI Syahrul Sitorus, Direktur Pusbakum Peradi Medan Rizal Sihombing, serta sejumlah anggota Peradi Medan di antaranya Zulkifli Panjaitan. Di kesempatan itu juga ditegaskan Peradi Medan masih di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2010-2015, pasca Munas II di Makasar.  "Peradi Medan solid dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan karena jabatannya belum berakhir,"tegas OK Iskandar.

Sekretaris Peradi Medan Hasrul Benny menambahkan, sikap Peradi Medan tersebut berdasarkan alasan Munas II Peradi yang dijadwalkan 27 Maret 2015 pukul 08.30 WITA belum sempat dibuka karena mengalami gangguan dari pihak-pihak yang bukan peserta Munas menduduki sebagian ruangan.

"Melihat situasi yang tidak kondusif hingga pukul 20.00 WITA, 46 DPC Peradi meminta Munas ditunda. Maka Ketua Umum Otto Hasibuan didampingi panitia Munas memutuskan menunda pelaksanaan Munas II Peradi paling lambat 6 bulan ke depan,"jelas Benny.

Dia juga mengatakan, masa bakti kepengurusan Otto Hasibuan pada saat penundaan Munas tersebut belum dimisioner dan belum berakhir, karena jabatannya berakhir pada Mei 2015. Sehingga Otto masih memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsinya selaku Ketua Umum DPN Peradi.

Setelah Munas II Peradi di Makasar, lanjutnya, Peradi menggelar Rakernas pada 18 April 2015 di Labersa Grand Hotel Pekanbaru. Hasil Rakernas yang disepakati  2 DPD dan 60 DPC dari 67 cabang di Indonesia, yakni agar pengurus DPN Peradi melaksanakan Munas berikutnya paling lambat 6 bulan ke depan.

"Oleh karena itu, Peradi Medan tetap akan melakukan penyumpahan advokat baru dan perpanjangan kartu anggota sesuai jadwal yang telah ditentukan,"pungkasnya. (A11/W)

Hr. WASPADA PERKARA PDT PN. KABANJAHE


PN Kabanjahe Kabulkan Gugatan Merhat Br Purba Terhadap PT Bukit Kubu Berastagi


Kamis, 13 Maret 2014 | 15:28:31

SIB/Alexander Hr Ginting / BUKIT KUBU : Areal tanah Bukit Kubu yang disengketakan terletak sebelah kanan sebelum memasuki kota wisata Berastagi.

T Karo (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, mengabulkan  gugatan Merhat Purba dkk terhadap tergugat PT Bukit Kubu atas keabsahan kepemilikan sebidang tanah di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi dalam perkara nomor : 50/Pdt.G/2012/PN-KBJ tertanggal 28 Desember 2012.

“Dari dalil-dalil yang ada, maka gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Saut Maringan Pasaribu SH  didampingi hakim anggota Doris SH, Eva Br Sembiring SH dan panitera pengganti Hery Pinem SH, Selasa (11/3) di PN Kabanjahe.

Dalam sidang, majelis hakim memutuskan, poin pertama mengabulkan gugatan penggugat I dan II, poin ke dua penggugat I dan II berhak atas PT Bukit kubu hotel, poin ke tiga sertifikat HGB 7,8,9,10-15 dinyatakan tidak sah, poin ke empat menghukum tergugat sebanyak Rp 1,934 miliar. 

Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek terperkara setempat dikenal dengan nama Juma Pasar atau disebut juga Bukut Kubu adalah harta warisan dari almarhum Bale Purba. Menyatakan demi hukum pengugat I dan II berhak atas tanah terperkara harta warisan peninggalan dari almarhum Bale Purba dan harta mana belum pernah dibagi-bagi secara sah kepada seluruh ahli waris dari Almarhum Bale Purba termasuk kepada penggugat I dan penggugat II.

Menyatakan  Penerbitan SHM atas nama tergugat tidak sah. Dan menyatakan uang sewa di terima tergugat sebanyak Rp 1,934 Miliar untuk diserahkan kepada penggugat.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita penggugat sebesar Rp 200 juta dan kerugian pekara Rp 4,5 juta. Sedangkan lahan seluas 4804 meter persegi yang dikuasai pihak tergugat agar dikosongkan.

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas putusan kami ini, diperbolehkan melakukan upaya hukum lain sesuai ketentuan undang-udangan,”ujar Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Dahsat Tarigan SH, Uratta Ginting SH dkk menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sedangkan pihak kuasa hukum tergugat Robianto Sembiring SH belum ada menyatakan mengajukan upaya banding dalam persidangan putusan tersebut. (BR2/B1/f)

MINTA WARISAN KE KUBURAN

Teringat Suruh Minta Warisan Ke Kuburan

Diposkan oleh delinewsonline Rabu, 28 Januari 2015
LANGKAT-DELINEWS : Lanjutan  sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menarik pengunjung sidang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (28/1)  atas nama terdakwa Sahdat Surbakti (29) penduduk Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat. Seperti biasa terdakwa yang tetap tegar didampingi tim Penasehat Hukumnya (PH) Dahsat Tarigan. SH dan Uratta Ginting.SH.

Terdakwa yang dituduh melakukan pemalsuan surat tanah/penyerahan ahli waris.Menurut pihak saksi pelapor letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu terletak di Desa Gunung Tinggi Kecamatan Serapit. Padahal tanah seluas 62 rante yang diusahai dan dikuasai terdakwa itu letaknya di Desa Sebertung Kecamatan Serapit yang jaraknya cukup jauh antara Desa Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Nurhadi.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lamro Simbolon SH.

Terdakwa sempat menangis diruang sidang saat diperiksa ketua majelis hakim, karena menurut terdakwa dihadapan sidang dirinya disuruh minta warisan ke kuburan ayahnya yang sudah meninggal oleh para saksi pelapor yang masih paman dan bibik terdakwa adik kandung dari ayah terdakwa. ”inikan harta bapakku, kau kan cuan cucu bukan ahli waris, kalau kau mau minta bagian sana kau pigi ke kuburan ayahmu” terang terdakwa menirukan bahasa saksi pelapor tersebut saat memberikan keterangan dihadapan sidang.

Selanjutnya ketua majelis hakim kembali  mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, dimana letak tanah objek perkara seluas 62 rante itu. Letaknya di dusun 4 suka male desa Sebertung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat, jadi jauh jaraknya antara Desa Sebertung dengan Desa Gunung Tinggi diberang sungai wampu yang menurut saksi pelapor letak tanah itu di Desa Gunung Tinggi dan kemudian dibatalkan oleh Kades Sebertung karena diancam oleh Nastur pada malam hari itu juga Nastur bersama teman temannya harus membatalkan surat tanah yang 62 rante peninggalan almarhum ayah saya Sampang Malem Surbakti yang letaknya dari dulu sampai sekarang ini di Desa Sebertung. Surat pembatalan tersebut sudah dikonsep oleh Nastur Kades Sebertung tinggal manandatangi saja,saya ada rekaman ancaman Nastur kepada Kades Sebertung Edi Julkarnain, terang terdakwa.

Dahsat Tarigan. SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa mohon kepada ketua majelis hakim untuk berkenan dibuka bukti  rekaman itu untuk diperdengarkan, namun permohonan  PH terdakwa untuk memperdengarkan bukti rekaman ancaman Nastur kepada Edi Julkarnain (Kades Sebertung red) tidak dikabulkan ketua majelis hakim.

Kembali ketua majelis hakim memeriksa terdakwa, menurut terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa tanah kosong yang 62 rante di Desa Sebertung itu yang sekarang ada tanaman sawi yang nanam ayah saya, Tanah tersebut peninggalan dari Kakek saya Loma Surbakti (Alm) dan sebelum ayah saya meninggal tanah peninggalan dari kakek saya itu sudah dibagi-bagi kepada  6 orang anak tiga laki-laki dan tiga perempuan. Ayah saya Sampang Malem Surbakti anak yang tertua adek ayah Nurlina Br Surbakti, Indrawati Br Surbakti, Marlina Br Surbakti, Agus Surbakti dan Jaya Surbakti. Agus mendapat bagian tanah  kebun  sawit dan Jaya dapat bagian tanah kebun  Karet, kalau anak perempuan di adat kami suku karo tidak ada bagian warisan, tapi kalau ada dikasi ya syukur.Selain tanah darat ada 33 rante tanah sawah peningalan Kakek saya yang diberikan kepada masing-masing 3 panak perempuan bagiannya dalam satu orang 11 rante,

Dilahan 62 rante yang tadinya tanah kosong itu ditanam sawit oleh ayah saya yang sekarang saya kuasai peninggalan ayah dan, keempat saksi pelapor tersebut paman dan bibik  pernah saya laporkan ke polres langkat karena mencuri sawit dilahan objek perkara ini dan oleh PN Stabat mereka diadili dinyatakan terbukti bersalah dan masing-masing dihukum, terang terdakwa dihadapan sidang dengan gambling. (PRAWITO)


Terdakwa Maju  Di Meja Hakim Didampingi PHnya Dahsat Tarigan.SH Melihat Bukti Surat Tanah Diperlihatkan JPU Lamro.Simbolon.SH. (DELINEWS-
PRAWITO)