Selasa, 22 September 2015

HAMBATAN EKSEKUSI & WIBAWA PN



Beberapa Hambatan Eksekusi 

Oleh Uratta Ginting

Belum lama ini petinggi hukum di negeri ini, DR Harifin Tumpa, SH., ketua Mahkamah Agung RI, beserta rombongan dalam kunjungan kerjanya ke Tanah Karo cukup menarik perhatian, tentunya secara khusus bagi masyarakat pencari keadilan.

Disela-sela kesibukan kunjungan kerjanya tersebut Ketua MA bersedia menyisihkan waktunya menerima kehadiran seorang pencari keadilan marga Purba yang sudah lama merasa teraniaya. Karena tanah lahan Juma Laudah miliknya, seluas ± 3 Ha, Jalan Kabanjahe-Tiga Panah, Kab. Karo dikuasai oleh orang lain sulit dieksekusi untuk diserahkan kepadanya sebagai orang yang satu-satunya berhak, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tahun 1985.

Pada hal marga Purba selaku pemohon eksekusi telah memenangkan perkaranya dari tingkat Pengadilan Negeri 1978, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara 1983, Mahkamah Agung RI 1985 dan putusan Peninjauan Kembali 1987. Pertanyaannya kurang apalagi koq Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam kurun waktu 25 tahun lamanya tidak melalukan eksekusi sampai berkas-berkas perkara terpaksa diserahkan kepada petinggi hukum di negeri ini. Pada hal penetapan eksekusi telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Kabanjahe sejak tanggal 14 April 1998.

Ada apa dibalik semua itu. Sepak terjang mafia tanah, kalau pun ada, telah merobek-robek wibawa hukum di negeri tercinta ini. Seolah-olah keringat perjuangan pemilik tanah tersebut yang telah dimulai sejak 1978 di Pengadilan Negeri Kabanjahe hanya menang diatas kertas. Tanpa arti apa-apa.

HAMBATAN

Secara juridis umumnya hambatan yang terjadi biasanya adalah objek eksekusi sudah tidak ada lagi. Misalnya, pada saat eksekusi pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan dimana letak tanah yang hendak dieksekusi. Karena termohon eksekusi telah menjualnya kepada pihak lain jauh sebelum terjadi perkara. Atau bisa jadi pengaruh kemajuan pembangunan “objek perkara dinyatakan salah” karena batas-batas tanah total telah berubah. Walaupun kadang hanya sebagai dalih. Namun, dalam prakteknya hal sepeti itu juga termasuk salah satu gangguan eksekusi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hambatan lainnnya, putusan pengadilan bersifat declaratoir. Putusan jenis ini tidak sesuai dengan azas eksekusi karena putusan dalam azas eksekusi adalah bersifat kondemnatoir, yakni amar putusannya bersifat penghukuman kepada pihak lawan (tergugat). Umumnya terdapat dalam perkara kontentiosa “penggugat dan tergugat saling berhadapan.”

Amar putusan yang tidak dibarengi “menghukum” lawan (tergugat) atau sekalian orang yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan (hanya putusan declaratoir). Risikonya tidak dapat dieksekusi (non-eksekutabel) karena sifat putusan tersebut hanya sekedar pernyataan yang menegaskan suatu kedudukan, hak, keadaan atau kewajiban.

Solusi yang harus ditempuh satu-satunya melalui upaya hukum mengajukan kembali gugatan baru untuk penyerahan dengan permohonan putusan serta merta “uitvoerbaar bij vooraad” (pasal 191 R.Bg/180 HIR).

Tata cara tersebut walaupun dibenarkan menurut hukum acara, namun dalam prakteknya suatu hal yang tidak dapat dhindari adalah liku-liku proses hukumnya sama dengan perkara sebelumnya. Karena pihak lawan secara maksimal akan tetap melakukan upaya hukum melalui banding, kasasi, PK atau perlawanan sekalipun pihak lawan menyadari bukti-bukti yang dimiliki dasar hukumnya sangat lemah.

Proses jawab menjawab telah berakhir di pengadilan. Urusannya berlanjut di lapangan termohon eksekusi menggunakan jurus nekad membawa parang, mengerahkan massa, bahkan melalui adegan semi bugil mampu menggagalkan eksekusi.

Kalau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap masih bisa digagalkan oleh segilintir orang, wibawa pengadilan amat perlu dipertanyakan.

Pemohon eksekusi yang memenangkan perkara telah berupaya maksimal mengumpulkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit pencari keadilan wajar merasa ada permainan dalam tubuh aparat penegak hukum sendiri.

Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pernah melaksanakan eksekusi tanah di KIM Medan tanpa pengawalan aparat kepolisian. Kareana polisi merasa tidak ada menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan. Apakah pengadilan lalai atau tidak yang jelas pemohon eksekusi telah berkali-kali menjadi korban yang tidak memahami liku-liku birokrasi.

Kejadian yang sama di Tanah Karo, eksekusi tanah di Desa Senjaya, juga harus gagal karena pihak termohon eksekusi mengadakan perlawanan di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong rumput dan mesin pemotong kayu. Pada saat eksekusi berlangsung pihak kepolisian ternyata tidak maksimal melakukan pengamanan, sehingga eksekusi saat itu gagal.
Bersamaan dengan permohonan eksekusi sering pula terjadi muncul perkara perlawanan atau Peninjauan Kembali (PK). Pencari keadilan malah merasa dilukai karena menerima penjelasan dari pengadilan harus menunggu putusan perlawanan atau putusan PK. Sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan hanya sebatas wacana saja.

Semoga kehadiran petinggi hukum tersebut di bumi turang dapat membawa sebuah harapan baru bagi pencari keadilan yang teraniaya dan akan membawa perubahan dalam penegakan hukum yang berwibawa tanpa harus mengorbankan keadilan.

Tentang penulis:
Uratta Ginting SH., Advokat tinggal di Medan.

PESAN MORAL

Hak tak mungkin diperoleh tanpa perjuangan.


Pesan kehidupan yang harus anda lakukan dengan rutin :


1.  Tuhan mengijinkan keadaan memaksa kita untuk berubah. Rasanya memang pahit dan amat menyakitkan tapi sangat manjur.

2. Mengeluh adalah indikatif adanya ketidakbenaran pada keadaan internal kita, bukan keadaan eksternal kita.

3. Harta kita kita sesungguhnya adalah keadaan pikiran dan perasaan yang terang dan jernih. Ini hanya bisa diperoleh jika kita hidup intim bersama Tuhan.

4. Jika kita berhenti belajar, kita sedang bunuh diri.

5. Apa itu keuntungan? Apa itu kerugian? Apa itu kesengsaraan? Hidup ini hanya berkutik di keempat hal itu.

6. Yesus lebih memilih hati demi saya daripada harus terpisah dari saya.

7. Jika kita masih mau hidup di dalam aib, kita berarti masih belum mau hidup di dalam Tuhan.

8. Hidup ini sangat indah jika sudah jatuh cinta dengan kebenaran firman Tuhan.

9. Lebih nekad menderita karena Tuhan daripada sakit dan menyesal ditolak Tuhan.

10. Hal paling penting dan paling mendesak dalam hidup ini adalah menyelamatkan jiwa kita sendiri.


PRAPERADILAN



Putusan Praperadilan
Terkait Penetapan Tersangka Pasca Putusan MK

Oleh Uratta Ginting SH

Meskipun putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara permohonan praperadilan (prapid) Komjen Pol BG telah berlalu, namun pembicaran terkait praperadilan masih tetap menarik perhatian banyak kalangan. Pasalnya putusan hakim tunggal Sarpin dinilai lain dari biasanya.  Objek pemeriksaan praperadilan sebaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP diperluas termasuk penetapan tersangka.

Berdasarkan keyakinan seorang hakim senior putusan praperadilan tanggal 16 Februari 2015 Hakim tunggal Sarpin telah mengabulkan permohonan Komjen Pol BG bahwa penetapan tersangka atas diri BG yang diduga memiliki rekening gendut oleh KPK diputus tidak sah. 
 
Meskipun penetapan tersangka dalam KUHAP jelas-jelas bukan sebagai objek pemeriksaan praperadilan, namun lewat putusan praperadilan hakim Sarpin boleh dibilang pertama di Indonesia. Amar putusannya begitu menukik tindakan KPK dengan menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri BG, tidak sah (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat).

Berbeda dengan mantan Hakim Agung RI, M. Yahya Harahap sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam perkara  prapid mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  dengan tegas mengatakan bahwa “penetapan tersangka” bukan upaya paksa dan tidak masuk yurisdiksi praperadilan (kompas, 07/04).
 
Polemik

Polemik tentang penetapan tersangka bukan objek pemeriksaan prapid sesuai pasal 77 KUHAP berakhirlah sudah. Kini penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan dan penyitaan telah resmi menjadi objek pemeriksaan prapid berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.   

Pasca putusan MK tersebut mulai dirasakan dampaknya. PN Jakarta Selatan (12/045) putusan MK telah dijadikan sebagai acuan dalam mengadili prapid an. Mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka korupsi tidak sah karena penyidik KPK tidak memiliki bukti-bukti akurat (Kompas, 13/05). 

Pertanyaannya, apa alasan penyidik KPK begitu gampang menetapkan status seseorang menjadi tersangka hingga bertahun-tahun lamanya pada hal bukti-bukti pendukung untuk itu sama sekali  belum cukup?Itu berarti, pasca putusan MK kemampuan penyidik dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi dituntut maksimal, profesional,  untuk membuat  kasus yang benar-benar mentah (gelap) menjadi lebih terang dari cahaya. Penyidik sebagai pintu gerbang pertama dalam penegakan hukum di tanah air dituntut harus lebih mampu berperan. Karena semua produk yang dihasilkan oleh penyidik menjadi dasar segala-segalanya dalam proses hukum pengadilan untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi.
Terdakwa kadang kala divonis bebas dari jerat hukum sering pula terjadi karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Atau jika perkaranya tetap dipaksakan dapat dipastikan peradilan sesat muncul akan menghukum orang yang tidak tahu apa-apa seperti kasus Sengkon dan Karta atau Lingah Pacah beberapa waktu silam. 

Ketentuan hukum tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang sehingga korban sering tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara dan dalam bentuk sanksi apa yang diterapkan kepada penyidik yang telah bertindak sewenang-wenang terhadap diri tersangka atau terdakwa, belum ada ketentuan tersendiri yang mengatur, satu-satunya ketentuan yang mengatur hal tersebut  dalam pasal 422 KUHP namun tidak pernah digunakan, berbunyi :

“Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana paksaan baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 

Adalah benar penyidikan sangat identik dengan ’’upaya paksa,’’ dimulai dari adanya panggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat, dan lain-lain sesuai dengan KUHAP. Agaknya jarang ditemui seorang tersangka tipe orang yang baik-baik dan selalu siap mengakui semua kesalahannya, merasa menyesal, dan tidak suka berbelit-belit.

Tentunya menjadi tantangan bagi penyidik mampu bertindak profesional. Betapapun kerumitan yang dihadapi untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana bukan alasan pembenar untuk melakukan berbagai bentuk kekerasan atau tindakan ilegal yang tidak dibenarkan oleh undang-undang dan mengingkari hak asasi manusia (HAM), dengan satu tujuan demi sebuah pengakuan dari tersangka. Pada hal pengakuan itu sendiri sekarang tidak lagi dikenal dalam KUHAP (vide pasal 184).

DILUAR DUGAAN
             
BG mengajukan permohonan prapid guna menguji sah tidaknya terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka memiliki rekening gendut oleh KPK, menurut hemat penulis perjuangan yang ditempuh oleh BG sudah tepat dan benar. 

Karena yang kerap terjadi selalu diluar dugaan, aparat penegak hukum terbuka lebar kesempatan bertindak sewenang-wenang, terlalu prematur dan gampang menetapkan seorang tersangka. Begitu ditetapkan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. Urusan bukti-bukti dikumpulkan belakangan. Sehingga layak dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi menusia, sebagaimana diamanatkan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.”

Hukum selalu mengikuti kemajuan zaman, sehingga arti “bukti permulaan yang cukup” dalam upaya paksa (pasal 17 dan pasal 1 butir 14 KUHAP) harus pula ditafsirkan selaras dengan kemajuan zaman itu sendiri.  Sebab penjelasan pasal tersebut upaya paksa ditujukan hanya kepada mereka yang “betul-betul melakukan tindak pidana.” 

Tentunya, tidak mungkin memenuhi harapan secara maksimal untuk mengungkap kebenaran materil jika tidak memenuhi ketentuan bukti pasal 184 KUHAP dan upaya menafsirkan “bukti permulaan yang cukup” dalam prakteknya hanya berupa Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan produk dari penyidik (Bdk. Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana), justeru saat ini dinilai tidak memadai lagi untuk mengungkap kebenaran materil.
 
Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal  28 April 2015 telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat luas karena betapa sakitnya menyandang status tersangka tanpa diketahui apa sebenarnya kesalahan yang diperbuatnya, kiranya setiap warga negara yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana umum juga berhak mencari keadilan melalui praperadilan. Tidak hanya dilingkungan pidana khusus (korupsi).

Dengan demikian barangkali hal-hal seperti itulah peristiwa hukum yang dimaksudkan oleh Alm Satjipto Rahardjo sebagai ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) atau istilah Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.


Medan,      Juni  2015    

Penulis adalah Advokat tinggal di Medan
E-Mail : uratta.gins@yahoo.com
Fb : Sinisuka Uratta
       
                                                                                                         






Kamis, 17 September 2015

ANGELINE ANAK MALANG



Angeline, Apa Salahmu


Angeline, gadis cilik (8 tahun), siswi sebuah Sekolah Dasar di Denpasar Bali. Benar-benar memiliki garis kehidupan yang berbeda dengan anak-anak sebayanya. Sehari-hari seperti tiada hari tanpa penderitaan bersama ibu angkatnya. Ketika hendak pergi ke sekolah (menurut ukuran usia Angeline) harus menempuh jarak yang cukup jauh berjalan kaki tanpa diantar oleh siapapun. 

Sebelum pergi ke sekolah mungkin harus memberesi pekerjaan terlebih dahulu baru diperbolehkan berangkat ke sekolah. Gurunya pernah satu ketika mengatakan Angeline sering terlambat, badannya bahkan selalu jorok. 

Belakangan kabar buruk seorang anak hilang sempat “heboh” dilaporkan oleh ibu angkatnya sendiri, kini telah menjadi tersangka. Angeline yang dikabarkan hilang, ternyata bukan hilang. Ia sengaja “dihilangkan” secara paksa di rumah yang seharusnya menjadi tempat ia berlindung. Justeru di rumah itu pula Angeline ditemukan telah tewas mengenaskan. Ia dikubur dengan boneka di tangan, dekat kandang ayam. Rasa kemanusianpun mendadak dibangunkan. Pertanyaan yang amat sukar dijawab : Apa salahmu dan apa dosa-dosamu, Angeline.

Kini gadis cantik Angeline telah pergi untuk selamanya yang diawali dengan cara-cara sangat brutal oleh pelaku pembunuhnya. Hanya Angeline sendiri  yang paling banyak mengetahui apa dan siapa pelaku sebenarnya yang bertindak biadap itu. Sekali lagi  apa salahmu, Angeline? 

Banyak orang menunggu hasil kerja para penegak hukum yang tengah menguras tenaga dan pikirannya untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi menimpa diri Angeline. Apalagi sekarang tidak tanggung-tanggung dua advokat kondang di negeri ini telah hadir : Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul telah turut mendampingi tersangka yang ada untuk mengungkap kebenaran materil yang sebenar-benarnya dalam perkara ini.

 Penulis yakin air mata Angeline telah kering, suara serak terlalu lama berteriak menahan rasa sakit. Media melaporkan hasil autopsi ditubuh Angeline ditemukan luka benturan di kepala bagian kanan, luka memar pada wajah, leher, tangan, lengan, paha, pantat, dan punggung, kaki akibat kekerasan benda tumpul. Warga sekitarpun dalam diamnya tidak memberi pertolongan justru ada andil pula ikut melakukan pembunuhan.

Mampukah Angeline melawan atau menerima begitu saja perlakuan kejam seperti itu? Sederet pertanyaan yang tak berujung, tapi sudahlah ..... yang pasti pelaku pembunuh Angeline adalah orang dewasa, bukan anak-anak teman sebayanya.

Apakah kelak ditemukan atau tidak siapa dalang semua kejadian yang menimpa dirinya sama sekali tidak ada manfaatnya untuk Angeline seorang. Kepergiannya yang penuh luka dan keringat darah, sepenuhnya menjadi urusan dan tanggung jawab manusia hidup yang  tinggalkannya. Benar Angeline kini sudah berhenti menangis, tenang dan damai berada dipangkuan Tuhan di surga.

Kejadian memilukan masih banyak Angeline lain di muka bumi ini mendapat perlakuan yang sama, namun  tidak terungkap dan tidak sehoboh kasus Angeline yang banyak menyedot perhatian masyarakat. Muhammad Syahwal, bocah 5 tahun, warga Jayapura. Begitu trauma bahkan tidak mau lagi bertemu dengan kedua orangtua kandungnya sendiri. Ini juga tergolong sadis. Pelakunya orangtua kandung sendiri. Syukur Syahwal tidak sempat menghembuskan nafasnya.  

Syahwal sehari-hari  telah mengalami penyiksaan berat sehingga terpaksa di opname di Rumah Sakit Dok II Jayapura (Kompas, 25/06). Luka lecet dan perban disekujur tubuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan kekerasan yang terjadi kini kedua orangtua Muhammad Syahwal : Kurnia Jalil (48) dan Debi Husein (35) telah ditahan aparat Polres Jayapura Kota.

Berbeda dengan Angeline telah pergi dengan penuh luka mendalam. Sejarah telah mencatatnya dengan tinta emas yang tak terlupakan. Sekuntum bunga indah nan harum dan banyak warna telah ditebar di pusara Angeline, pertanda sungguh banyak cinta dan sayang sebagai manusia yang pernah lahir di bumi fana ini dan belum tahu banyak apa arti hidup.

Usia Angeline yang masih muda belia seharusnya menghabiskan banyak waktu bermain, tumbuh dan berkembang dalam kecerian,  penuh rasa cinta, justru merasa hidup terasing dalam kesepian dan ketakutan. Tiada seorangpun yang memberi pertolongan sekedar mengobati luka-luka disekujur tubuh. Sebotol aqua pun tidak untuk melepas dahaga hingga menghembuskan nafas terakhir.

Bersalah tidaknya seorang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kejadian yang menimpa diri Angeline, Indonesia berdasarkan hukum hanya pengadilan yang berwenang kelak memutuskan berapa hukuman pelaku.

Hakim akan menangis tersedu bila menyebut-nyebut nama Angeline saat membacakan putusannya apabila ada oknum berupaya keras membelokkan hukum dengan berbohong agar terdakwa pembunuhnya bebas dari jerat hukum.

Tapi, begitupun terserah saja apapun bentuk putusan pengadilan. Tujuan pidana bukan urusan dendam. Hanya sekedar pembelajaran kepada diri Terdakwa dan masyarakat agar perbuatan serupa tidak terulang.

Akhirnya, perlu menjadi renungan kepada para orangtua, sebuah karya pena Dorothy Law Nolte; “Anak Belajar dari Kehidupannya” berbunyi :

Jika anak dibesarkan dengan celaan ;
Ia belajar memaki.
Jika anak dibesarkan dengan permusuhan ;
Ia belajar berkelahi.
Jika anak dibesarkan dengan cemohan ;
Ia belajar rendah diri.
Jika anak dibesarkan dengan hinaan ;
Ia belajar menyesali diri.
Jika anak dibesarkan dengan toleransi ;
Ia belajar menahan diri.
Jika anak dibesarkan dengan dorongan ;
Ia belajar percaya diri.
Jika anak dibesarkan dengan pujian ;
Ia belajar menghargai.
Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan ;
Ia belajar keadilan.
Jika anak dibesarkan dengan rasa aman ;
Ia belajar menaruh kepercayaan.
Jika anak dibesarkan dengan dukungan ;
Ia belajar menyenangi dirinya.
Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persabatan ;
Ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.

Demikian pena Dorothy berbicara yang masih relevan untuk direnungkan bersama. Angeline meninggalkan sejuta pesan penting bagi kita agar selalu lebih peduli kepada lingkungan terdekat kita, dengan harapan tidak ada lagi ditemukan Angeline serupa yang mendapat perlakuan yang tidak seharusnya.

Kesempatan mencoba melarikan diri ke rumah tetangga atau menyampaikan keluhan kepada guru didiknya di sekolahnya tak pernah terpikirkan dalam benak Angeline, kecuali Angeline hanya mengorbankan perasaannya dan menerima hidup apa adanya tanpa pernah mengeluh kepada siapapun.

Kepada para orangtua yang sangat rentan dengan kebiasaan-kebiasaan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, sadarlah. Karena anda tidak pernah tahu kapan anda akan kehilangan orang yang anda cintai. Gunakan sisa hidup anda dengan sepenuhnya dengan kebaikan. Jangan sampai anda baru menyadari betapa anda mencintainya setelah kehilangan.

Penulis adalah Advokat tinggal di Medan.
E-Mail : uratta.gins@yahoo.com